Panduan Legalitas Usaha

PT Perorangan vs PT Persekutuan Modal (PT Biasa)

Sejak PP No. 8 Tahun 2021 berlaku, usaha mikro dan kecil punya opsi mendirikan PT Perorangan tanpa harus melalui proses PT konvensional yang selama ini dikenal sebagai PT Persekutuan Modal. Keduanya sama-sama berstatus badan hukum resmi, tapi berbeda cukup jauh dari sisi syarat, biaya, dan proses. Berikut perbandingannya.

Tabel Perbandingan Utama

AspekPT PeroranganPT Persekutuan Modal (PT Biasa)
Jumlah pendiri1 orangMinimal 2 orang
Kriteria usahaWajib memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK)Tidak dibatasi skala usaha
Akta notarisTidak diperlukanWajib
Proses pendirianSelf-declare online lewat AHUMelalui notaris, lalu pengesahan Kemenkumham
Struktur organCukup 1 orang sebagai direktur sekaligus pemegang sahamWajib ada Direksi dan pemegang saham terpisah (minimal 2 pihak)
Tanggung jawab hukumTerbatas pada modal disetorTerbatas pada modal disetor
Biaya pendirianJauh lebih rendah (PNBP mulai Rp 50.000)Lebih tinggi karena biaya jasa notaris

Soal Modal: Apa Bedanya?

PT Perorangan hanya boleh didirikan oleh usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) — yaitu usaha dengan modal usaha maksimal Rp 5 miliar, di luar tanah dan bangunan tempat usaha. Ini bukan syarat modal minimal, tapi batas atas: begitu skala usaha Anda melampaui ambang ini, status badan usaha wajib diubah menjadi PT Persekutuan Modal.

PT Persekutuan Modal sendiri tidak punya batas modal dasar minimum yang ditentukan undang-undang — besarannya ditentukan sendiri oleh para pendiri sesuai kesepakatan. Untuk kedua jenis PT, aturan umumnya sama: minimal 25% dari modal dasar wajib ditempatkan dan disetor penuh, dengan bukti setor yang sah dilaporkan ke Kemenkumham.

Kapan Harus Pilih PT Perorangan?

  • Usaha Anda dijalankan sendiri, belum butuh mitra/investor sebagai pemegang saham
  • Skala usaha masih dalam kategori mikro atau kecil
  • Anda ingin proses cepat dan biaya rendah tanpa akta notaris
  • Kebutuhan utamanya adalah status badan hukum untuk bisa buka rekening perusahaan, ikut tender kecil, atau mengakses program pembiayaan UMKM

Kapan Harus Pilih PT Persekutuan Modal?

  • Usaha didirikan bersama mitra atau investor sebagai pemegang saham
  • Skala usaha sudah atau diproyeksikan melampaui kriteria UMK
  • Anda butuh struktur korporat yang lebih formal untuk kerja sama dengan korporasi besar atau institusi keuangan

Bagaimana Kalau PT Perorangan Saya Berkembang Pesat?

Ini bukan masalah — regulasi memang mengantisipasi skenario ini. Kalau usaha Anda sudah tidak lagi memenuhi kriteria UMK, Anda wajib mengubah status PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal, umumnya dalam jangka waktu maksimal satu tahun sejak kriteria itu terlampaui. Prosesnya adalah perubahan status badan usaha yang sudah ada, bukan mendirikan PT baru dari nol — jadi legalitas dan riwayat usaha Anda tetap berlanjut.

Untuk memulai, sebagian besar usaha kecil dan menengah di Indonesia lebih cocok mulai dari PT Perorangan dulu. Lihat rincian biayanya di panduan biaya pendirian PT Perorangan, dan pastikan NIB Anda juga sudah diurus lewat panduan cara membuat NIB.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah tanggung jawab hukum PT Perorangan sama amannya dengan PT biasa?

Ya. Keduanya sama-sama berstatus badan hukum, sehingga tanggung jawab pemilik terbatas pada modal yang disetor — aset pribadi tetap terpisah dari aset usaha, selama tidak ada pelanggaran hukum seperti pencampuran keuangan pribadi dan usaha secara sengaja.

Bisakah PT Perorangan diubah jadi PT Persekutuan Modal nanti?

Bisa, dan wajib dilakukan kalau usaha Anda berkembang melebihi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Prosesnya adalah perubahan status, bukan pendirian PT baru dari nol.

Apakah PT Perorangan bisa punya karyawan?

Bisa. Status PT Perorangan hanya membatasi jumlah pendiri/pemegang saham (harus satu orang), bukan jumlah karyawan yang boleh dipekerjakan.

Butuh bantuan langsung, bukan cuma teori?

Konsultasikan kebutuhan legalitas usaha Anda gratis — kami dampingi 1-on-1 sampai NIB atau PT Perorangan Anda resmi terbit.

Konsultasi Gratis via WhatsApp
Chat Kami