Kalau Anda sempat mengurus izin usaha sebelum tahun 2021, istilah SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) mungkin masih familiar. Tapi sejak UU Cipta Kerja berlaku, kedua dokumen ini sudah tidak diterbitkan lagi — dan banyak pemilik usaha lama masih bingung apa yang menggantikannya.
Apa Itu SIUP dan TDP?
Sebelum reformasi perizinan lewat UU Cipta Kerja, pelaku usaha di Indonesia harus mengurus beberapa dokumen terpisah:
- SIUP — izin khusus untuk menjalankan kegiatan usaha perdagangan.
- TDP — bukti pendaftaran perusahaan di tingkat pemerintah daerah, sifatnya administratif saja.
- SKU (Surat Keterangan Usaha) — surat keterangan dari kelurahan/kecamatan setempat.
Ketiganya diurus terpisah, di instansi berbeda, dengan masa berlaku yang harus diperpanjang secara berkala.
Kenapa SIUP dan TDP Dihapus?
UU Cipta Kerja menyederhanakan proses perizinan berusaha dengan menggantikan SIUP, TDP, dan SKU menjadi satu dokumen tunggal: Nomor Induk Berusaha (NIB), yang diterbitkan lewat sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021. Tujuannya sederhana — pelaku usaha tidak perlu lagi bolak-balik mengurus dokumen berbeda di instansi berbeda.
Tabel Perbandingan NIB, SIUP, dan TDP
| Aspek | SIUP + TDP (Lama) | NIB (Sekarang) |
|---|---|---|
| Jumlah dokumen | Terpisah (SIUP, TDP, SKU) | Satu dokumen tunggal |
| Instansi penerbit | Pemerintah daerah setempat | Sistem OSS (nasional, online) |
| Fungsi | SIUP = izin dagang, TDP = pendaftaran administratif | Identitas usaha + izin usaha + akses kepabeanan (API) |
| Status saat ini | Tidak diterbitkan lagi | Wajib untuk semua pelaku usaha baru |
| Masa berlaku | Terbatas, perlu diperpanjang | Berlaku selama usaha berjalan |
Bagaimana Nasib SIUP dan TDP yang Masih Berlaku?
Jika SIUP atau TDP Anda masih dalam masa berlaku saat aturan ini berubah, dokumen tersebut tetap sah digunakan sampai tanggal habis masa berlakunya. Yang tidak bisa Anda lakukan adalah memperpanjangnya — begitu masa berlaku habis, Anda perlu beralih mengurus NIB, karena NIB kini sudah berfungsi menggantikan SIUP dan TDP sekaligus.
Kenapa NIB Lebih dari Sekadar "SIUP Baru"
Penting dipahami: NIB bukan cuma rebranding dari SIUP. Cakupannya lebih luas — NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha, pengganti TDP, Angka Pengenal Impor (API) jika usaha Anda melibatkan kegiatan ekspor-impor, sekaligus akses kepabeanan. Satu nomor untuk banyak fungsi yang dulu tersebar di beberapa dokumen berbeda.
Kalau usaha Anda belum punya legalitas sama sekali, langkah paling tepat adalah langsung mengurus NIB — bukan mencari cara membuat SIUP atau TDP yang sudah tidak ada lagi. Ikuti langkahnya di panduan syarat dan cara membuat NIB.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
SIUP saya masih berlaku, apakah harus segera ganti ke NIB?
SIUP dan TDP yang masih aktif tetap berlaku sampai masa berlakunya habis. Tapi Anda tidak bisa memperpanjangnya lagi — begitu habis masa berlaku, yang perlu Anda urus adalah NIB, bukan perpanjangan SIUP/TDP.
Apakah NIB bisa dipakai untuk keperluan ekspor-impor?
Bisa. NIB juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Impor (API) dan akses kepabeanan, selama data dan KBLI usaha Anda memang mencakup kegiatan perdagangan luar negeri.
Kalau usaha saya belum punya NIB maupun SIUP, mulai dari mana?
Langsung urus NIB — tidak perlu lagi mengurus SIUP atau TDP karena keduanya sudah tidak diterbitkan. Lihat langkah lengkapnya di panduan cara membuat NIB.